URnews

Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 Mulai Dikaji Kemnaker

Kintan Lestari, Rabu, 25 Agustus 2021 18.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 Mulai Dikaji Kemnaker
Image: Ilustrasi Uang. (Pexels/Ahsanjaya)

Jakarta - Penyusunan upah minimun untuk tahun 2022 mulai disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022 yang berlangsung 24-25 Agustus 2021.

Penetapan upah minimum tahun depan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya seperti dikutip Antara, Rabu (25/8/2021).

Indah menyatakan kalau upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penetapan pengupahannya dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan pengusaha serta serikat pekerja. 

"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," lanjutnya. 

Ketua Depenas, Haiyani Rumondang menyatakan kalau pembahasan mengenai kajian upah minimum di Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022 merupakan salah satu upaya menyikapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan pengupahan.

"Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," ujar Haiyani. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait