URnews

Hari Ini, Polisi Berangkat ke Medan untuk Sita Aset Mewah Indra Kenz

Rizqi Rajendra, Senin, 7 Maret 2022 17.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hari Ini, Polisi Berangkat ke Medan untuk Sita Aset Mewah Indra Kenz
Image: Indra Kenz (Instagram: @indrakenz)

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan segera berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita seluruh aset mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini, Senin (7/3/2022).

Indra Kenz yang kerap dijuluki crazy rich asal Medan itu akan kehilangan seluruh aset kekayaannya usai ditetapkan tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga mengonfirmasi penyitaan aset mewah milik Indra Kenz itu.

"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, (7/3/2022).

Penyitaan aset tersebut, kata Whisnu, dilakukan setelah kepolisian mendapatkan izin untuk menyita rumah dan mobil mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar Rupiah.

Deretan aset mewah milik Indra Kenz yang akan disita Bareskrim Polri menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan antara lain yaitu:

1. Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar

2. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar

3. Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta

4. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru

5. Mobil Ferrari California tahun 2012

6. Rumah berlokasi di Tangerang

7. Empat rekening atas nama Indra Kesuma

8. Rekening Jenius atas nama Indra Kesuma

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengiriman surat persetujuan tersebut dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (4/3/2022) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait