URnews

Resmi Jadi Tahanan, Begini Penampakan Indra Kenz Pakai Baju Oranye

Itha Prabandhani, Sabtu, 5 Maret 2022 09.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi Jadi Tahanan, Begini Penampakan Indra Kenz Pakai Baju Oranye
Image: Indra Kenz pakai baju oranye (@lambe_turah/Instagram)

Jakarta – Bareskrim Polri telah resmi menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo. Sebelumnya, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka telah diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (24/2/2022) lalu.

Nah, baru-baru ini beredar sebuah foto di media sosial yang menampakkan Indra Kenz dengan seragam oranye tahanan polisi. Foto tersebut diunggah beberapa akun gosip dan sontak mendapatkan perhatian netizen.

Dalam foto tersebut, Indra didampingi oleh lima orang laki-laki yang dua di antaranya mengenakan seragam polisi. Meski wajahnya tertutup masker, postur tubuh dan sorot mata Indra sendiri tampak lesu. Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Soal Ancaman Indra Kenz, Ini Terpidana yang 'Dimiskinkan' Buntut dari Kasusnya

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait