URnews

Polisi Ralat Kasus Doni Salmanan: Bukan Binomo Tapi Aplikasi Quotex

Rasya Azzahra, Sabtu, 5 Maret 2022 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ralat Kasus Doni Salmanan: Bukan Binomo Tapi Aplikasi Quotex
Image: Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Jakarta – Pihak Mabes Polri mengklarifikasi perkara kasus keterlibatan Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung terkait binary trading option yang ternyata bukanlah pada platform Binomo, melainkan Quotex.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta, Sabtu (5/3/2022) kepada wartawan.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi pada pekan depan.

Kasus yang menimpa Doni Salmanan ini juga telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Pasalnya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Doni dan segera menentukan status tersangka dalam perkara ini.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi, termasuk pelapor serta tiga lainnya yang merupakan saksi ahli.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni, yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung, disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait