URnews

Hari Ini Timsus Gelar Perkara Kasus Brigadir J, Ada Tersangka Baru?

William Ciputra, Selasa, 9 Agustus 2022 08.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hari Ini Timsus Gelar Perkara Kasus Brigadir J, Ada Tersangka Baru?
Image: Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. PMJ News)

Jakarta - Tim khusus Polri yang menangani kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (9/8/2022). 

Kepastian gelar perkara itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang juga merupakan anggota Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. 

“Tunggu ekspose besok (hari in, red), ya,” kata Agus kepada wartawan, Senin (8/8/2022) malam kemarin. 

Gelar perkara merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam proses gelar perkara, penyidik akan menentukan status perkara pidana termasuk juga mengungkap adanya tersangka dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, Timsus Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang disebut-sebut sangat dekat dengan kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J ini. 

Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Senin kemarin. Ia memang ditempatkan di sana dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. 

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Namun pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka ini berbeda. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut persekongkolan pembunuhan. 

Sedang Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait