URnews

Kuasa Hukum: Pengakuan Bharada E Selama Ini Rekayasa

Shelly Lisdya, Senin, 8 Agustus 2022 09.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum: Pengakuan Bharada E Selama Ini Rekayasa
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya mengaku cerita yang disampaikan kepada masyarakat sejauh ini hanya skenario.

Untuk itu, Deolipa mengatakan, Bharada E akan mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Deolipa menambahkan, skenario itu salah satunya Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J.

“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.

Menurut Deolipa, hal itu diungkap Bharada E pasca menerima dirinya sebagai pengacara barunya. Bharada E juga sudah berserah diri kepada Tuhan dan menceritakan kronologinya kepada kuasa hukum barunya.

"Akhirnya dia terbuka mata hatinya dan dia mulai plong mulai merasa nyaman, mulai merasa tenteram, dan karena dia berpasrah sama Tuhan, ya sudah,” tuturnya.  

“Dia kemudian menceritakan apa yang sebenarnya terjadi melalui hati nuraninya apa yang sebenarnya terjadi pada masa-masa kemarin," sambungnya.  

Berdasarkan penjelasan Bharada E, tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung.

"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.

"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” tuturnya.  

“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara. Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait