URnews

Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Diumumkan dalam 2 Tahap

Shelly Lisdya, Selasa, 26 Oktober 2021 15.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Diumumkan dalam 2 Tahap
Image: Ilustrasi tes CAT SKD CPNS-PPPK. (Kemenpan RB)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal mengumumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru 2021 serentak dalam dua tahap.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 13515/B-KS.4.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.

"Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non guru tahun 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021," tulis Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat tersebut, dikutip Urbanasia, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat tersebut, tertulis jika pengumuman tahap pertama SKD CPNS dan PPPK non guru bakal diumumkan pada 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua pada 13-14 November.

Kemudian, apabila peserta yang lolos dalam SKD, dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk jadwal SKB, dijelaskan pada tahap pertama, pemilihan lokasi SKB oleh peserta dimulai 31 Oktober -1 November 2021, dan tahap kedua dimulai pada 15-16 November.

Selanjutnya, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 15-28 November, dan tahap kedua dimulai pada 27 November-18 Desember 2021.

Apabila jadwal tidak ada lagi yang berubah, maka rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB tahap pertama dilakukan pada 2-4 Desember dan tahap kedua dimulai pada 21-24 Desember 2021.

Selanjutnya, apabila peserta sudah dinyatakan lolos sebagai ASN, maka penetapan NIP/NI PPPK non-guru juga akan dilakukan serentak dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dilangsungkan 1-30 Januari 2022, dan tahap kedua dilakukan pada 1-28 Februari 2022.

Urbanreaders yang sudah melalui tes SKD dan dapat mengecek mandiri hasil tesnya melalui akun SSCASN atau instansi terkait.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, jadwal seleksi tahap satu diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK non guru 2021," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait