URtrending

Heboh! Jenazah Pasien COVID-19 di Medan Dimakamkan Pakai Daster

Anita F. Nasution, Selasa, 28 Juli 2020 16.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh! Jenazah Pasien COVID-19 di Medan Dimakamkan Pakai Daster
Image: Pekamaman jenazah COVID-19. (Ilustrasi/ANTARA)

Medan - Penampakan jenazah pasien reaktif COVID-19 menggunakan daster sempat menghebohkan warga Kota Medan. 

Penampakan jenazah menggunakan daster tersebut diketahui terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Jumat (24/7/2020). 

Tersebar di sosial media, penampakan seorang jenazah wanita yang hendak dimasukkan ke liang lahat tersebut tampak menggunakan daster saat balutan kain kafan terbuka. 

1595928187-jenazah-pakai-daster.jpgSumber: Jenazah wanita reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster. (ANTARA)

Pihak keluarga yang melihat kondisi jenazah tersebut pun sempat protes dan beranggapan bahwa jenazah belum dimandikan sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam, Urbanreaders.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana pada Senin (27/7/2020) memberikan pernyataan tentang kejadian yang cukup menghebohkan masyarakat Kota Medan tersebut. 

Harry mengungkapkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit bahwa jenazah telah dimandikan oleh petugas rumah sakit. 

"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut. Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," ujarnya.

Kejadian penampakan jenazah menggunakan daster tersebut pun semula terjadi saat pihak keluarga menyampaikan bahwa peti yang digunakan jenazah tidak muat. 

Saat pihak keluarga mencoba membongkar peti tersebut, diantara kain kafan yang sedikit terbuka pun tampak bahwa jenazah terlihat menggunakan daster. 

Sebelumnya, Harry menjelaskan bahwa jenazah wanita tersebut merupakan pasien dengan historis penyakit jantung yang dirawat di RS Sembiring pada Kamis (23/7/2020) dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (24/7/2020). 

Harry menerangkan bahwa jenazah tersebut belum dipastikan positif COVID-19 atau tidak, namun berdasarkan hasil rapid test pasien dinyatakan reaktif. 

"Tapi itu belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapidnya reaktif," ujarnya. 

Melihat hasil rapid test yang dikeluarkan rumah sakit, pihak rumah sakit pun mengarahkan anggota keluarga jenazah tersebut untuk memakamkan pasien sesuai dengan protokol pemulasaran jenazah COVID-19.

Terpisah, Juru bIcara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menjelaskan tentang prosedur pemandian jenazah pasien COVID-19. 

Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020, jenazah pasien yang terpapar virus COVID-19 dapat dimandikan tanpa membuka pakaian yang dikenakan oleh pasien dan mengkafaninya dalam keadaan berpakaian. 

Bahkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, proses pemandian jenazah dapat digantikan dengan tayamum.
 
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujar Aris dikutip dari Antara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait