URnews

Henry Yosodiningrat, Ketum Gerakan Anti Narkotika yang Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Nivita Saldyni, Kamis, 20 Oktober 2022 14.16 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Henry Yosodiningrat, Ketum Gerakan Anti Narkotika yang Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Image: istimewa

Jakarta - Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya. Henry dikenal sebagai pengacara, aktivis, dan juga politisi, serta menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Status Henry ini menimbulkan banyak pertanyaan. Publik heran, bagaimana bisa seorang ketua umum organisasi anti narkotika justru menjadi ‘pembela’ Teddy Minahasa yang disangka terlibat dalam kasus peredaran narkoba?

Nah berikut ini Urbanasia rangkum sejumlah fakta tentang Henry Yosodiningrat yang merupakan pengacara Teddy Minahasa.

Profil Henry Yosodiningrat

Henry adalah anak dari pasangan Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Haji Abdul Muin Dulaimi dan Hj. Hayarani. Ia lahir di Krui, Lampung Barat pada 1 April 1954.

Tugas sang ayah yang sering berpindah-pindah membuat Henry cukup sering pindah sekolah sejak SD. Dilansir dari laman DPR RI, Henry tercatat sebagai alumnus SDN 6 Metro (1961 - 1967) dan SMP N Metro (1967 - 1970).

Saat SMA, Henry cukup bandel sehingga sempat gonta-ganti sekolah karena dikeluarkan ataupun pindah. Kemudian ia hijrah ke Yogyakarta. Namun kebiasaan lamanya itu terulang dan membuatnya bolak-balik pindah sekolah. Hingga akhirnya ia lulus dari SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta pada Desember 1975.

Kemudian Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia masuk sebagai mahasiswa di tahun 1976 dan meraih gelar sarjana hukum pada 1981.

Sejak saat itu Henry menempuh kariernya di bidang hukum sebagai pengacara. Tahun 1999, Henry mendirikan GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika).

Sejak 2007, Henry adalah Dewan Kehormatan di Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Ia juga dikenal sebagai Dewan Kehormatan di IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sejak 2010.

Ia juga sempat dipercaya jadi narasumber pemerintah sebagai ahli hukum dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007. Pada tahun yang sama ia juga pernah jadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Henry juga merupakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019. Hingga saat ini ia masih aktif menjadi advokat dan telah menangani berbagai kasus besar.

Bilang Teddy Minahasa Tak Bersalah 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait