URnews

Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Elga Nurmutia, Selasa, 11 Januari 2022 17.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Image: Sosok Herry Wirawan. (Twitter @Ayang_Utriza)

Jakarta - Kasus pemerkosaan yang mengejutkan publik di Bandung oleh pelaku bernama Herry Wirawan disidangkan melalui agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku sekaligus guru dan pengelola pesantren tersebut dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta denda mencapai Rp 500 juta. Hal itu diungkapkan oleh Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa, Herry Wirawan.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ujar Asep setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengutip PMJ News, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, terdapat tuntutan lainnya senilai Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Tak cuma itu, termasuk penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola predator seksual tersebut.

Asep juga menilai, Herry bukan hanya tega memperkosa belasan santriwati, ia juga melakukan pemberatan. Hal itu dikarenakan menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memperdaya korban dengan cara manipulasi.

Kemudian, hal yang dilakukan pelaku memberikan efek luar biasa bagi publik.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Atas perilaku bejatnya, Herry Wirawan selaku predator seksual dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait