Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Organisasi Pemuda Islam dan Kristen

Jakarta - Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp 35,5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," ujar Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat (1/7), seperti dikutip ANTARA.
Pangeran mengatakan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia dengan memiliki keuntungan atau komersil.
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus bertanggung jawab secara material di hadapan hukum.
Menurutnya, umat Islam dan Kristen mengalami kerugian material akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.
Lebih lanjut, Pangeran menyatakan bahwa Holywings juga menimbulkan kerugian immaterial, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada 6 karyawan yang saat ini telah berstatus tersangka.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutup Pangeran.