URnews

Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia, Temukan Kandungan Pestisida

Nivita Saldyni, Rabu, 28 September 2022 15.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia, Temukan Kandungan Pestisida
Image: Ilustrasi - mie instan. (jcomp on freepik)

Hong Kong - Hong Kong umumkan resmi menarik Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken yang diimpor dari Indonesia, Selasa (27/9/2022) waktu setempat.

Langkah tegas ini diambil usai Pusat Keamanan Pangan atau Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong temukan kemungkinan adanya kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sampel produk tersebut.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk diuji di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, bumbu, dan bubuk cabai produk tersebut mengandung pestisida dan etilen oksida," tulis pernyataan juru bicara CFS dalam keterangan resmi, dikutip Urbanasia, Rabu (28/9/2022).

CFS selaku Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong juga telah menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk menghentikan penjualan Mie Sedaap varian terkait dengan tanggal kedaluwarsa 19 Mei 2023 yang diimpor oleh PARKnSHOP itu. CFS juga memerintahkan agar menarik produk yang terkontaminasi tersebut dari pasar.

"Masyarakat tidak boleh mengkonsumsi batch yang terkena dampak dari produk. Masyarakat dapat menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kantor untuk pertanyaan tentang penarikan kembali produk," imbau CFS.

Melansir The Standard, juru bicara itu menambahkan, etilen oksida telah diklasifikasikan sebagai kelompok satu karsinogen oleh International Agency for Research on Cancer (IARC).

Dalam jangka pendek, paparan bahan tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, mual, diare, kesulitan bernapas dan masalah kesehatan lainnya. Namun untuk paparan jangka panjang, bahan ini bisa menyebabkan kanker pada manusia.

"Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung pestisida residu hanya dapat dijual apabila konsumsi makanan tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Seorang pelanggar bertanggung jawab atas denda maksimum $50.000 dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait