URtainment

Hotman Paris: Holywings Baru Kali Ini Promo Pakai ‘Muhammad’ dan ‘Maria’

William Ciputra, Senin, 27 Juni 2022 10.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hotman Paris: Holywings Baru Kali Ini Promo Pakai ‘Muhammad’ dan ‘Maria’
Image: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Instagram @hotmanparisofficial)

Jakarta - Pemegang saham Holywings Indonesia Hotman Paris angkat bicara terkait kasus promo minuman keras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang menjadi polemik dan berujung penetapan 6 tersangka.

Menurut Hotman Paris, Holywings memang sudah sering melakukan promosi berdasarkan nama. Namun ia menegaskan baru kali ini promo menggunakan kedua nama tersebut. 

“Promosi ini sudah berlangsung lama, artinya kalau nama Anda sesuai maka Anda dapat minuman. Tidak pernah (promo pakai nama Muhammad dan Maria), itu pertama kali,” kata Hotman Paris dalam salah satu program TV yang dipantau Senin (27/6/2022). 

Menurut Hotman Paris, mencuatnya kasus ini menimbulkan dua pertanyaan bagi dirinya. Pertama apakah staf media sosial terlalu kreatif sehingga tidak menyadari ada hal-hal sensitif. 

“Atau dimasuki oleh musuh, karena semua orang tahu saya salah satu pemegang saham di Holywings dan musuh saya terbanyak di dunia saat ini,” kata Hotman. 

Dalam kesempatan itu, pengacara top tersebut juga menjelaskan alur promosi yang dilakukan oleh Holywings. Menurutnya, promosi yang sifatnya rutin tidak memerlukan proses panjang untuk persetujuan. 

Salah satu promosi rutin itu menurut Hotman adalah penampilan seorang artis. Karena Holywings sering mendatangkan artis, lanjut Hotman, maka konten promosi ini cukup dibuat dan diunggah oleh tim media sosial. 

Hotman Paris juga sepakat bahwa promosi yang baru-baru ini menjadi polemik tersebut sangat ironis karena menyandingkan nama Muhammad dengan minuman keras. 

Diketahui, dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Kreatif hingga admin media sosial. 

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita beberapa beberapa barang bukti seperti tangkap layar unggahan akun resmi Holywings Indonesia, satu unit PC komputer, satu telepon seluler, satu eksternal hardisk, dan satu laptop. 

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun ancaman hukuman bagi enam tersangka ini maksimal 10 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait