URtrending

Kontroversi Holywings: Sering Langgar PPKM hingga Promo Miras Muhammad dan Maria

Alfian Muntahanatul Ulya, Sabtu, 25 Juni 2022 11.38 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kontroversi Holywings: Sering Langgar PPKM hingga Promo Miras Muhammad dan Maria
Image: Holy Wings (Foto: dok. Holy Wings)

Jakarta - Manajemen Holywings Indonesia mendapat teguran hingga sanksi hukum dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta pada Jumat (24/6/2022) lantaran ulahnya yang kembali menuai kontroversi.

Untuk tahu lebih lanjut terkait sederet kontroversi yang telah dilakukan manajemen Holywings, Urbanasia telah merangkum empat faktanya untuk kamu. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Sering Langgar Jam Operasional saat PPKM

Sejumlah cabang Holywings di Indonesia sempat dikenakan sanksi karena melanggar aturan yang telah ditetapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepanjang tahun 2020-2021 lalu. 

Setidaknya ada tiga cabang Holywings di Jakarta yang dikenai sanksi berupa denda puluhan juta rupiah hingga pembekuan sementara akibat melanggar PPKM.

Pada Senin (6/9/2021) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan teguran tertulis kepada Manajemen Holywings Epicentrum karena melanggar batas jam operasional saat pemberlakuan PPKM Level 3. Pelanggaran ini ditemukan saat razia rutin yang digelar oleh petugas gabungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan selama PPKM. 

Sementara, Holywings Kemang telah beberapa kali melanggar prokes dan mendapat sanksi teguran tertulis saat pelanggaran awal yang dilakukan pada November 2020, namun ternyata hal tersebut tidak menimbulkan efek jera.

Manajemen Holywings kembali berulah hal yang sama pada Minggu (5/9/2021) yang berujung pada penindaklanjutan pelanggaran oleh Satpol PP bersama dengan Disparekraf DKI Jakarta yang akhirnya memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. 

Holywings Tebet juga melanggar aturan yang sama yakni melewati batas jam operasional yang telah ditentukan saat masa PPKM. Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta menggrebek klub malam tersebut pada Sabtu (16/10/2021) dini hari. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pidana saat penggrebekan tersebut sehingga hanya dilakukan pembubaran dan pemberian surat kepada manajemen Holywings Tebet.

2. Tempat Adu Tinju Seleb

Holywings Indonesia juga diketahui sempat mengadakan kompetisi tinju untuk kalangan artis dan profesional. Sederet artis kontroversial pun tampak mengikuti kompetisi ini. Pada Minggu (27/2/2022), Pertandingan tinju pertama kali yang bertajuk 'Holywings Sport Show' itu melibatkan artis ternama, Aldi Taher dan Vicky Prasetyo yang berakhir dimenangkan oleh Vicky dalam dua ronde.

Adapun, sederet artis terkenal lain yang juga mengikuti pertandingan tinju kedua oleh Holywings ini di antaranya adalah Nikita Mirzani vs Dinar Candy, Barbie Kumalasari vs Irma Dharmawangsa, El Rumi vs Winson Reynaldi, Mario Lawalata vs Roy Ricardo, hingga Sabian Tama vs Nicholas Sean.

3. Pembukaan Cabang di Bogor

Pembukaan Holywings di Bogor pada Selasa (8/2/2022) lalu. Sebelumnya, Walikota Bogor, Bima Arya sempat tidak mengizinkan karena Kota Hujan itu melarang penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen.

Manajemen pun menyanggupi akan mengikuti aturan tersebut dan Holywings Bogor akhirnya diresmikan pada 8 Februari 2022. Bima Arya pun datang untuk memastikan tak ada penjualan minuman beralkohol di atas lima persen. Ia juga menyebut bahwa operasional Holywings akan terus berada dalam pengawasan. 

Lewat unggahan akun Twitter @txtdaribogor bahkan terungkap Holywings di sana juga menjual berbagai minuman tradisional seperti bajigur dan wedang jahe.

4. Promosi Minuman Beralkohol Yang Diduga Menistakan Agama

Baru-baru ini kontroversi lain muncul akibat ulah pihak manajemen Holywings yang mempromosikan minuman keras gratis kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria pada Jumat (24/6/2022).

Akibatnya, pihak manajemen mendapat kecaman dari berbagai pihak yang berujung pada permasalahan hukum. Jumat (24/6/2022) kemarin, pihak manajemen akhirnya menerima teguran tertulis yang dilayangkan oleh Disparekraf DKI Jakarta sebagai peringatan awal, namun pihak Disparekraf juga menyebutkan bahwa mereka tidak akan segan untuk mencabut izin operasional Holywings jika mengabaikan teguran yang diberikan. 

Sementara itu, telah diketahui 6 pegawai yang menjadi buntut dari permasalahan ini. Sebelumnya mereka berstatus saksi, namun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus berbau penistaan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi membeberkan inisial sejumlah pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Di antaranya adalah EJD (27) selaku Direktur Eksekuti, NDP (36) Head Tim Promotion, DAD (27) desain grafis, EA (22) admin tim promosi, AAB (25) social media officer, dan AAM (25) admin tim promo yang memberikan permintaan ke tim kreatif. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings Indonesia, satu unit PC komputer, satu telepon seluler, satu eksternal hardisk, dan satu laptop.

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait