URnews

Hukum Menutup Aurat bagi Laki-Laki dan Batasannya

Elga Nurmutia, Kamis, 28 Oktober 2021 15.15 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hukum Menutup Aurat bagi Laki-Laki dan Batasannya
Image: Ilustrasi laki-laki. (Pixabay/mucahityildiz)

Jakarta - Dalam Islam, menutup aurat termasuk salah satu syarat sah salat. Berbagai ulama juga memberikan pendapat bahwa, menutup aurat ini dari pandangan mata memiliki hukum wajib sesuai akal dan syariat. Berikut, aurat laki-laki beserta batasannya.

Menurut bahasa aurat merupakan setiap yang dirasa buruk jika diperlihatkan. Aurat asalnya dari kata al-awar dengan arti cacat, buruk, setiap yang ditutup manusia dan didorong dengan malu.

Kali ini Urbanasia akan membagikan informasi seputar aurat laki-laki beserta batasannya dari berbagai sumber, sebagai berikut.

Perintah serta Ayat Quran untuk Menutup Aurat

Perintah untuk menutup aurat dijelaskan dalam surat An Nur ayat 30, sebagai berikut.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nur: 30)

Hukum untuk Menutup Aurat

Umat muslim ini sepakat terkait hukum menutup aurat di depan orang lain serta ketika salat merupakan hal yang wajib. Berdasarkan Ibnu Hubairah dalam Al Ifshah, menjelaskan bahwa, mereka sepakat atas kewajiban menutup aurat dikarenakan syarat sah dalam salat. 

Sementara itu, menurut Imam Malik memiliki pandangan berbeda dalam hal tersebut. Ia memiliki pendapat, menutup aurat wajib untuk salat, namun bukan syarat sahnya salat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait