URnews

Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Penyuap Jaksa Pinangki

Anisa Kurniasih, Kamis, 27 Agustus 2020 16.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Penyuap Jaksa Pinangki
Image: Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra. (ANTARA)

Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada Jaksa cantik Pinangki guna memuluskan perkaranya.

"Pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," tambah Hari.

Hari juga mengatakan, penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki yang memiliki paras cukup cantik itu.

"Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," sambung Hari.

Dalam perkara ini, Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait