URnews

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 12 Agustus 2020 13.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terkait Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jadi Tersangka
Image: Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra. (ANTARA)

Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyangkut Djoko Tjandra.

Penetapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Rabu (12/8/2020).

"Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020.

Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (11/8/2020) malam atas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait kasus Djoko Tjandra berupa uang sekitar US$ 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar.

Usai penetapan sebagai tersangka, kini Pinangki telah diamankan di Rutan Kejaksaan Agung dan akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Pinangki diketahui telah menjalani pemeriksaan lantaran sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Dari pemeriksaan itu, Pinangki dinyatakan telah melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019 lalu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, nama Jaksa Pinangki mulai diperbincangkan publik usai fotonya bersama buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra beredar beredar di media sosial.

Atas bukti-bukti yang ada, akhirnya pihak Kejagung melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan.

Hasilnya, kini Pinangki harus kehilangan jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait