URnews

Ibu Bawa Bayi di Penjara karena Langgar UU ITE, Ini Respons Kemenkumham

Shelly Lisdya, Rabu, 3 Maret 2021 17.22 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ibu Bawa Bayi di Penjara karena Langgar UU ITE, Ini Respons Kemenkumham
Image: Pixabay

Jakarta - Ironi, menggambarkan kondisi seorang ibu yang harus mendekam di penjara bersama sang buah hati berusia enam bulan.

Seorang ibu bernama Isma Khaira harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan, karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Isma merupakan warga Desa Lhok Pu Uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

Kejadian tersebut bermula pada 2 April 2020, Isma dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Pineung, Kecamatan Seunuddon, yang bernama Baktiar ke Polsek Seunuddon.

Sebelum dilaporkan ke Polsek Seunuddon, Bachtiar bersama pihaknya mendatangi Isma guna menyelesaikan masalah sengketa tanah. 

Kedatangan Bachtiar ternyata membuat suami Isma naik pitam. Ia kemudian memaki-maki Bachtiar. Tak hanya itu, Bachtiar juga dipukul hingga dilempar batu oleh Isma.

Adik Isma diketahui merekam kejadian tersebut dan dikirimkan ke grup WhatsApp keluarga, hingga akhirnya Isma mengunggah video dan menuliskan di Facebook pribadinya terkait masalah Baktiar dengan keluarganya yang menyangkut sengketa tanah.

Merasa namanya tercemar, Bachtiar pun melaporkan Isma ke polisi. Hingga akhirnya proses persidangan Isma berlangsung.

Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pun memutuskan, jika Isma terbukti bersalah dan mendapat hukuman tiga bulan penjara.

"Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan," ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi kepada awak media, Sabtu (27/2/) lalu.

Hukuman tiga bulan di balik jeruji tersebut dirasa masih ringan, jika dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Isma dipenjara selama lima bulan.

Isma kemudian menjalai tahanan rumah selama tiga pekan, dan kini Isma beserta bayinya menjalani sisa hukuman dua bulan 10 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Lhoksukon.

Alasan Isma membawa bayinya, lantaran sang buah hati masih harus mendapatkan ASI dari Isma. Hanya saja, petugas memberikan ruangan dan perawatan khusus untuk Isma dan bayinya.

Guna meluruskan kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengatakan kondisi ibu dan bayi yang berada di dalam tahanan sudah sesuai aturan.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam bagian keempat, yakni Pelayanan Kesehatan dan Makanan.

Kemudian, dalam pasal 20 Ayat (4) tertulis: anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam lapas ataupun yang lahir di lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Selain bertanggungjawab atas terpenuhinya sarana-prasarana dan kebutuhan makanan warga binaan dan bayi, Heni juga memastikan serta mengusulkan warga binaan dapat memperoleh SK Asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. 

“Ibu Isma ini masa pidananya kurang dari enam bulan, oleh karenanya asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik, segera setelah SK diterbitkan, WBP akan dipulangkan dan menjalani pembinaan asimilasi mandiri,” jelas Heni seperti dikutip dari laman Kemenkumham Aceh, Rabu (3/3/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait