URnews

Ikut Mandikan Jenazah, Ibu Muda di Surabaya Ini Terinfeksi Virus Corona

Nivita Saldyni, Jumat, 26 Juni 2020 14.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ikut Mandikan Jenazah, Ibu Muda di Surabaya Ini Terinfeksi Virus Corona
Image: Sejumlah pemuda di Surabaya membawa paksa jenazah COVID-19 dari RS Paru Surabaya, 4 Juni 2020. (Istimewa)

Surabaya - Urbanreaders masih ingat kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni lalu? SY, salah satu anggota keluarga jenazah pasien COVID-19 tersebut terkonfirmasi positif COVID-19. Wanita yang baru saja melahirkan bayi itu diketahui terpapar virus corona usai ikut memandikan jenazah tanpa protokol kesehatan.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengungkapkan bahwa SY adalah istri dari salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Iya benar (positif COVID-19), istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY. Dia terkonfirmasi positif," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus kepada wartawan di Surabaya, Rabu (24/6/2020) lalu. 

Agus mengatakan jenazah pasien yang dijemput paksa pada 4 Juni 2020 lalu itu tak dimakamkan dengan protokol COVID-19. Bahkan, SY yang tengah hamil tua itu ikut memandikan sang mertua tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD).

Meski kini SY telah melahirkan, namun Agus belum bisa memastikan apakah bayinya ikut terinfeksi virus corona atau tidak.

"Infonya sudah melahirkan. Untuk bayinya apakah positif (COVID-19), kami belum tahu," pungkasnya.

Sementara itu, MA suami SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak 12 Juni 2020 lalu juga diketahui memiliki hasil rapid test reaktif.

Selain MA, tiga tersangka lainnya, yaitu MI, MK, dan MB yang juga merupakan anak dari jenazah COVID-19 yang dijemput paksa itu diketahui memiliki hasil rapid test reaktif pula.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan keempat tersangka itu telah menjalani test swab di RS Paru Karang Tembok, Surabaya. Namun hingga saat ini hasilnya masih belum keluar. 

"Kami masih menunggu hasil tes swabnya, apakah positif atau negatif COVID-19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata Ganis.

Nah sambil menunggu hasil tes swab keluar, keempat tersangka ini dikirim ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani karantina.

Meski demikian, Ganis memastikan bahwa proses hukum dari kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 yang dilakukan empat saudara ini di Rumah Sakit Paru, Karang Tembok, Semampir, Kota Surabaya pada 4 Juni 2020 lalu tetap berlangsung. 

Akibat perbuatan nekatnya itu, keempat tersangka dijerat dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina, dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah COVID-19," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait