URnews

Solusi untuk Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan yang Ditolak Jerman

Putri Rahma, Senin, 15 Agustus 2022 14.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Solusi untuk Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan yang Ditolak Jerman
Image: Paspor (https://indonesia.go.id/)

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan solusi bagi warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan yang ingin berkunjung ke Jerman. 

Diketahui, paspor tanpa kolom tanda tangan ini invalid di Kedutaan Besar Jerman. Alhasil, WNI pemegang paspor tersebut tidak bisa mengurus visa untuk berkunjung ke Jerman. 

Melansir akun resmi Ditjen Imigrasi, Senin (15/8/2022), solusi itu berupa akomodir bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan tanda tangan di seluruh Kantor Imigrasi. 

Disebutkan, Kepala Kantor Imigrasi seluruh Indonesia sudah diperintahkan untuk mengakomodir permohonan tersebut melalui Surat Edaran Nomor IMI.2UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI yang dirilis Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian pada Jumat 12 Agustus 2022. 

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," tulis Ditjen Imigrasi, Urbanasia kutip Senin.

Keterangan tersebut menambahkan, selama ini paspor baik elektronik maupun nonelektronik memang diterbitkan tanpa kolom tanda tangan dengan pertimbangan efisiensi. 

Terkait kebijakan itu, pihak Indonesia sudah mendaftarkan ke ICAO-PKD (International Civil Aviation Organization Public Key Directory). Dengan pendaftaran itu, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan sudah diakui dan dikenal secara luas di seluruh dunia.

Sementara terkait penolakan Jerman, pihak Kementerian Luar Negeri Ri akan segera melakukan kontak dengan Kedutaan Jerman yang ada di Jakarta. 

"Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kemlu RI akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta," sambungnya lagi.

Polemik ini berawal ketika seorang netizen mengeluh permohonan visanya ditolak Kedubes Jerman karena paspor Indonesia tidak ada kolom tanda tangan. 

Usut punya usut, Kedubes Jerman memang sudah memberikan pengumuman dalam laman resminya yang menyebutkan mereka tidak menerima permohonan visa dengan paspor tanpa kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis Kedubes Jerman dalam laman resminya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait