URnews

Anak Miliki Nama Terpanjang di Tuban Sulit Urus Akta Lahir, Ini Saran Disdukcapil

Nivita Saldyni, Rabu, 6 Oktober 2021 13.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anak Miliki Nama Terpanjang di Tuban Sulit Urus Akta Lahir, Ini Saran Disdukcapil
Image: Ilustrasi kebersamaan ayah dan anaknya. (Pixabay)

Jakarta - Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisiyah (26), pasangan suami istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran sang anak. Sejak 2019 hingga saat ini, akta kelahiran anak keduanya tak kunjung selesai.

Bukan karena tidak diurus, keduanya mengaku sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran sang anak yang lahir 6 Januari 2019 itu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban selama tiga tahun terakhir. Namun hasilnya selalu sama, akta kelahiran sang anak tak bisa diproses karena nama sang anak yang terlalu panjang.

Nama yang mereka beri kepada sang anak adalah 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'. Nama itu terdiri dari 18 kata yang memuat 132 karakter.

Setiap kali mengurus akta kelahiran, Arif mengaku Disdukcapil selalu menyarankan keduanya mengganti nama anak mereka. Namun mereka masih mempertahankan nama tersebut karena ada harapan dan doa untuk sang anak dalam nama tersebut.

Perjuangan selama tiga tahun yang tak membuahkan hasil ini membuat kedua pasangan itu berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat surat yang ditulis tangan itu, keduanya menceritakan kesulitan yang dihadapi selama tiga tahun terakhir untuk mengurus akta kelahiran sang anak. Lewat surat itu, keduanya berharap anaknya bisa segera mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan sah dari negara.

Respons Dirjen Dukcapil Kemendagri

Merespons keluhan yang disampaikan Arif dan Suci, Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri pun angkat bicara. Ia mengatakan akan ada kesulitan teknis dengan nama tersebut.

"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," kata Zudan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021) lalu.

Untuk itu, ia menyarankan agar masyarakat memberikan nama yang tidak terlalu panjang ataupun menyingkat nama anak mereka.

"Penduduk, kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," imbuh Zudan.

Ia menjelaskan, memang memberi nama kepada anak adalah hak orang tua. Namun yang perlu dipahami, dalam sistem Dukcapil nama yang bisa diproses hanyalah 55 huruf. Namun jika Arif dan Suci enggan mengganti atau menyingkat nama anak mereka, maka akan menjadi kesulitan bagi pihaknya.

"Itulah kesulitan kami. Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, KTP-el, akta," katanya.

"Ruang dalam KIA, KK, KTP-el, akta ada batasnya. Sehingga kami tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," pungkas Zudan.

Mengutip dari situs Dispendukcapil Bangkalan, sampai saat ini sebenarnya belum ada aturan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak. Namun ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia.

Pertama, pemberian nama anak tak boleh memakai simbol. Kedua, pemberian nama tak disarankan menggunakan kata 'alias' agar tak menimbulkan kebingungan. Ketiga, tidak disarankan menyingkat nama seperti misalnya Muhammad disingkat jadi huruf 'M' saja.

Kemudian, keempat, nama harus mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Adapun jumlah kata yang disarankan Dukcapil dalam pemberian nama anak terdiri dari 1-5 kata.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait