URtech

Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Kominfo

Shinta Galih, Kamis, 25 November 2021 15.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Kominfo
Image: Indosat GIG. (gig.id)

Jakarta - GIG resmi menutup layanannya mulai 25 November 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta PT Indosat Mega Media (IM2) tetap memberikan perhatian dan kepedulian pada konsumen.

"Kementerian Kominfo mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resminya.

Dedy mengungkap Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan. Dari pertemuan tersebut diungkap kalau kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.

Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

"IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait," jelas Dedy.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kominfo sendiri menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.

"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Dedy.

Untuk diketahui dihentikannya layanan Indosat GIG merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IM2.

Dalam keputusan tersebut IM2 mengharuskan perusahaan  membayar Uang Pidana Pengganti Sebesar Rp1,3 Triliun. Denda tersebut terkait kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan  Indosat IM2.  Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.

Indosat IM2 dianggap telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut. Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait