URnews

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding

Nivita Saldyni, Senin, 14 November 2022 21.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding
Image: Sidang Indra Kenz di PN Tangerang, Banten pada Senin (14/11/2022). (Dok. PMJ)

Jakarta - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pernandez mengaku pihaknya tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap kliennya dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022). Untuk itu pihak Indra Kenz bakal ajukan banding. 

"Kami akan melakukan upaya banding demi keadilan Indra Kesuma," ujar Brian kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Brian menambahkan, pihaknya juga kecewa karena hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Indra Kenz. 

“Pertimbangan-pertimbangan lain yang tercantum dan kami sampaikan dalam satu pembelaan itu dikesampingkan seluruhnya. Fakta-fakta persidangan yang kami sampaikan sama sekali tidak jadi bahan pertimbangan hukum hakim," ujar Brian. 

Adapun fakta yang dimaksud itu, pertama soal tak adanya uang korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz. Kedua, seluruh uang korban itu didepositkan ke rekening Binomo. Ketiga, tak ada nama para korban dalam link refferal akun Indra Kenz. 

"Jelas bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," tegasnya. 

Sementara pada kesempatan terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ambil langkah beda dari kuasa hukum Indra Kenz.

JPU menyatakan bakal pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan majelis hakim terkait vonis Indra Kenz. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Putusan hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut afiliator Binomo itu hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait