URnews

Mentor Indra Kenz Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo

Nivita Saldyni, Kamis, 3 November 2022 12.34 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mentor Indra Kenz Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo
Image: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz (Dok. PMJ)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mentor atau guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich 10 tahun penjara pada Rabu (2/11/2022).

Fakarich terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik lewat aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fakar Suhartami selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marliyus dalam sidang, Rabu (2/11/2022).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tegas Marliyus.

Sebagai informasi, putusan majelis hakim ini lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Fakarich dengan pidana 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait