URnews

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo

Nivita Saldyni, Senin, 14 November 2022 19.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo
Image: Tersangka kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz. (Antara)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 10 bulan (penjara)," sambungnya.

Majelis hakim PN Tangerang juga menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nota pembelaan yang disampaikan pihak Indra Kenz juga dikesampingkan oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Rabu (5/10/2022).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut afiliator Binomo itu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait