URnews

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Hari Ini Terkait Kasus Binomo

Shelly Lisdya, Jumat, 12 Agustus 2022 09.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Hari Ini Terkait Kasus Binomo
Image: Indra Kenz dalam konferensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)

Jakarta - Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal jalani sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo pada hari ini, Jumat (12/8/22). Adapun sidang siap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu (3/8/22).

"Benar sesuai jadwal pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Indra Kenz akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar dakwaan dari ketua majelis hakim.

Sidang nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.

Sementara berkenaan kehadiran Indra Kenz, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengungkapkan, terdakwa Indra Kenz siap dihadirkan secara daring alias online. 

"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ujarnya.  

Masih dari keterangannya, sidang perdana nanti akan tetap dilaksanakan secara offline.

Dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).

Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait