URnews

Indra Kenz Laporkan Balik Korban Binomo, Ini Kronologi Kasusnya!  

Griska Laras, Rabu, 9 Februari 2022 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Laporkan Balik Korban Binomo, Ini Kronologi Kasusnya!  
Image: Indra Kesuma (Instagram @indrakenz).

Jakarta - Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah jadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh korban trading binary option. Dia dituding menjebak banyak orang dalam aplikasi Binomo.
 
Beberapa video yang beredar di media sosial menyebut crazy rich Medan ini mendapat untung dari kerugian orang yang memakai aplikasi trading tersebut.

Salah satu korban trading Binomo, Maru Nazara, mengaku jadi korban Indra Kenz. Dia mengatakan afiliator Binomo itu telah membuatnya kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
 
Menurut pengakuan Maru, Indra Kenz menyarankan untuk menaruh modal Rp 50 juta agar lebih aman. Akibat pernyataan itu, banyak trader yang sampai jual rumah, apartemen, hingga cari pinjaman.
 
Tak terima dituduh menipu soal Binomo, Indra menyerang balik Maru dan menyebut korban tidak hati-hati, tamak, dan penuh emosi saat trading.

 “Dari dulu gue selalu ingetin soal risiko dan selalu pesan ke kalian buat hati-hati karena trading ini kayak bisnis, bisa untung dan bisa rugi. Tetep aja ada yang begini,” kata Indra Kenz dalam video yang diunggah di Instagram.
 
Dalam video tersebut, Indra juga mengecam akan melaporkan Maru dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hingga pada Senin (7/2/2022), Indra Kenz melaporkan Maru ke Polda Metro Jaya karena merasa telah dirugikan.
 
“Jadi kan hari ini kita mau koordinasi soal isu-isu yang sudah beredar selama ini. Kan ini masih dugaan, tapi kan ini sudah merugikan saya karena nama saya dibawa-bawa,” ujar dia.

Tanggapan Maru Nazara
 
Menanggapi laporan Indra Kenz tersebut, kuasa hukum Maru, Finsensius Mendrofa menganggap laporan Indra terhadap korban merupakan bentuk pembungkaman.
 
"Kalaupun ini benar kilen kami dilaporkan maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban," tanggap Mendrofa.
 
Mendrofa menjelaskan, pasal pencemaran nama baik merupakan pasal karet. Ia pun berharap pihak kepolisian objektif dalam menangani kasus ini.
 
"Kami yakin Polri objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini," terangnya.
 
Seperti diketahui, Maru merupakan salah satu dari 8 korban aplikasi trading Binomo yang mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait