URnews

Ingat! Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap untuk Motor

Anisa Kurniasih, Sabtu, 22 Agustus 2020 15.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Ingat! Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap untuk Motor
Image: Ilustrasi parkiran motor. (Freepik)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 tersebut memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi, guys.

Nah, pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Sementara itu guys, dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Nah, pembatasan ganjil genap tersebut dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, seperti:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia  
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Kendaraan pejabat negara
7. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan. 

Sedangkan untuk kendaraan umum, saat PSBB transisi masih diterapkan maka kendaraan ini masih harus membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Aturan ini pun telah ditetapkan oleh Gubernur Anies pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Aturan ini juga telah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait