URnews

Ingat! Nggak Pakai Masker di Bandung Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Agustus 2020 18.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat! Nggak Pakai Masker di Bandung Bakal Didenda Rp 100 Ribu
Image: Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (Humas Pemkot Bandung via Antara)

Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker saat beraktivitas di luar di luar rumah. Tak tanggung-tanggung, kamu bisa kena denda Rp 100 ribu loh!

Peraturan ini tertuang dalam Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan aturan ini merupakan revisi dari Perwali nomor 37 Tahun 2020.

Dalam Perwali baru ini disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Sementara sanksi terberat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000.

Pasal 5 ayat (2) sendiri berisi tentang aturan warga selama masa AKB. Di mana setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Jauh sebelum aturan ini berlaku, Oded mengaku pihaknya terus mengedepankan edukasi kepada warga. Tak hanya sosialisasi tentang penggunaan masker, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. 

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata Oded selama sosialisasi, seperti dilansir Antara, Selasa (4/8/2020).

Meski demikian, Oded tetap berharap tak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut dan tetap patuhi anjuran pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," harap Oded.

Nah ingat ya untuk pakai masker setiap berkegiatan di luar rumah. Jangan sampe Urbanreaders kena denda cuma gara-gara lupa!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait