URnews

Ingat! Penonton dengan Kriteria Ini Dilarang Masuk Bioskop

Nunung Nasikhah, Rabu, 26 Agustus 2020 14.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat! Penonton dengan Kriteria Ini Dilarang Masuk Bioskop
Image: Ilustrasi bioskop XXI (21cineplex.com)

Jakarta – Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19. 

Hasil kajian tersebut ditujukan untuk menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan pembukaan kembali bioskop di Indonesia. Salah satu yang akan menerapkannya adalah DKI Jakarta.

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembukaan kembali bioskop atau cinema, berdasarkan hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat.

Pertama, memastikan antrean masuk dan keluar dari bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (26/8/2020).

Di samping itu, Satgas Nasional juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menerapkan kualifikasi pengunjung bioskop.

Dengan begitu, penonton dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun yang hanya diperbolehkan masuk ke teater.

Di samping itu, penonton juga sebaiknya tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.

“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.

Tak hanya itu, selama menonton, pengunjung juga tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.

Waktu di dalam ruangan bioskop juga diatur agar tidak melebihi 2 jam. Lalu, jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga memili celah cukup jauh.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

Selain itu, petugas juga harus mendisiplinkan penonton utamanya dalam hal penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Masker yang disarankan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung.

Pemesanan tiket juga harus dilakukan secara online untuk mempermudah pengecekan data guna keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik.

Masyarakat juga dihimabu dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait