URnews

Termasuk Bioskop, Sektor Parekraf di Jakarta Bakal Kembali Dibuka

Nunung Nasikhah, Jumat, 21 Agustus 2020 09.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Termasuk Bioskop, Sektor Parekraf di Jakarta Bakal Kembali Dibuka
Image: Ilustrasi bioskop XXI (21cineplex.com)

Jakarta – Sejumlah sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di DKI Jakarta bakal kembali dibuka secara bertahap di masa transisi new normal ini.

Mulai dari Restoran/Rumah Makan, Café, Hotel/Akomodasi, Kawasan Pariwisata, Taman Margasatwa/Kebun Binatang, Museum dan Galeri, Pantai atau Wisata Kepulauan Seribu dan Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor.

Selain itu, Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop), Golf dan Driving Range, Bioskop, Pusat Kesegaran Jasmani  (Gym/Fitness Center), Billiard, Bowling, lce Skating, Kolam Pemancingan, Taman Rekreasi Keluarga, Kolam Renang dan Water Park hingga Lapangan Tennis juga akan kembali dibuka.

Beberapa kegiatan seperti pertunjukkan, produksi film, corporate event, meeting/seminar/workshop hingga akad nikah di dalam gedung juga akan diperbolehkan.

Kebijakan membuka kembali sektor parekraf di Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK yang ditandatangani  oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020 itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjelaskan jenis-jenis usaha di sektor hiburan dan pariwisata yang sudah boleh dibuka sejak 14-27 Agustus 2020 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut diikuti oleh sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satunya, tempat wisata dan kegiatan tersebut bisa kembali beroperasi dengan menerapkan sistem kuota 50 persen baik untuk pekerja hingga pengunjung.

Tak hanya itu. Anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang usia di atas 60 tahun juga dilarang masuk ke area umum seperti bioskop, kolam renang dan tempat lain yang telah disebutkan.

Lalu untuk salon atau barbershop, pengelola hanya diperbolehkan melakukan perawatan rambut. 

Kemudian restoran, kafe, dan rumah makan hanya boleh menggelar pertunjukan musik jenis akustik.

Sementara untuk akad nikah di dalam gedung, Disparekraf DKI Jakarta juga menentukan jumlah orang yang bisa ikut, yakni maksimal hanya 30 orang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait