URnews

Ini Alasan Tersangka Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Belum Ditahan

Nivita Saldyni, Rabu, 8 September 2021 16.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Alasan Tersangka Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Belum Ditahan
Image: Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu (8/9/2021). (Dok, Nivita/Urbanasia)

Surabaya - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan hingga saat ini JE (49), pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021 lalu belum ditahan. 

"(JE) Belum ditahan," kata Arist ditemui Urbanasia di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (8/9/2021).

"Alasan dari Pak Humas Polda Jatim, dia (JE) bersikap kooperatif. Diskresi polisi kalau misalnya seseorang disangkakan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya, kemudian kooperatif maka hak hukumnya diberikan," jelas Arist.

Ditanya soal status tiga orang saksi yang diduga juga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah SPI, Arist mengatakan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah kepala asrama, kepala sekolah, dan pengelola wahana Kampoeng Kidz.

"(Belum), dia masih sebagai saksi. Jadi itu tentu harus ditetapkan saksi dulu," jawab Arist.

"Tersangka kan sudah, fokusnya kan si JE itu. Bahwa keterangan saksi untuk menguatkan itu ya ada empat orang yang melihat perkara itu. Itu yang selalu saya katakan, ada empat pelaku yaitu bapak asrama, kepala sekolah, pengelola Kampoeng Kidz, dan satunya adalah pengelola yayasannya itu. Itu sudah diperiksa. Dia masih sebagai saksi," jelasnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, berkas perkara kasus kejahatan seksual di sekolah SPI telah diserahkan ke kejaksaan. Namun berkas tersebut belum dinyatakan P-21 atau lengkap.

"Mudah-mudahan kita tunggu minggu depan setelah P-21, saya kira sudah bisa ditahan lalu berkasnya dilengkapi untuk diteruskan ke persidangan. Sehingga jaksa penuntut umum sudah bisa P-21, menentukan tuntutannya berapa tahun dari Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 itu dikenakan berapa tahun, tergantung dari sana," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait