Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Dapat Perhatian Bareskrim Polri

Jakarta - Kasus JE (49) tersangka Kejahatan seksual, eksplotasi ekonomi dan kekerasan fisik Terhadap anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Digit Prabowo dan Kabareskrimum Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kepastian proses hukum JE sebagai tersangka pelaku kejahatan seksual mendapat perhatian dari Kabareskrimum Mabes Polri. Ini sekaligus menepis dugaan bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan berulang dan terencana oleh tersangka itu telah 'masuk angin'.
"Oleh karenanya tidak ada alasan dan keraguan Polda Jatim terutama Kasubdit Renakta dan Kanit Unit PPA untuk segera menangkap, menahan dan menyerahkan berkas perkara JE kepada kejaksaan untuk diperiksa guna dibuat tuntutannya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Dalam pertemuan kemarin, Arist Merdeka juga meminta Kapolri melalui Kabareskrimum agar Kapolda Jawa Timur memberi waktu dan memfasilitasi tim advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan anak dan tim lawyer korban bertemu Kapolda Jawa Timur guna menguatkan proses hukum untuk segera JE ditangkap, ditahan dan diserahkan kepada jaksa guna diperiksa dan dituntut.
"Dari hasil pertemuan tersebut Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas atensinya terhadap terhadap proses hukum tersangka JE," tandasnya.
"Awal September 2021 tim lawyer korban bersama tim advokasi dan litigasi pendamping korban dan tim khusus Komnas Perlindungan Anak akan bertemu Kapolda Jawa Timur dan Kaundit Renakta Polda Jawa Timur guna menguatkan langkah-langkah hukum guna segera menangkap menahan pelaku JE," tandasnya.