URnews

Komnas PA: Berkas Kasus Sekolah SPI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nivita Saldyni, Rabu, 8 September 2021 15.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA: Berkas Kasus Sekolah SPI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Image: Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (8/9/2021). (Dok. Nivita/Urbanasia)

Surabaya - Lama tak terdengar perkembangannya, berkas kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ternyata sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait usai bertemu dengan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (8/9/2021).

"Kami dapat informasi dari Pak Gatot (Kabid Humas Polda Jatim) bahwa kasus ini berjalan dengan baik. Memang agak lambat sedikit tapi punya kepastian," kata Arist kepada wartawan di Mapolda Jatim.

"Kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Untuk memastikan perkembangan perkara tersebut lebih lanjut, Arist juga mendatangi Dirreskrimum Polda Jatim. Setelah pertemuan tersebut diketahui bahwa kejaksaan ternyata belum menetapkan berkas perkara tersebut lengkap (P-21). 

"Belum (P-21), yang menentukan kejaksaan," ungkap Arist.

Untuk itu, Arist mengatakan bahwa pihaknya berharap agar kejaksaan segera memberikan kejelasan agar proses hukum bisa segera dilanjutkan.

"Jadi kami dan Dirreskrimum tadi juga berharap kejaksaan dalam waktu dekat bisa P-21, pemberkasannya sudah lengkap," ungkapnya.

Kabar ini, kata Arist, menjadi kabar menggembirakan bagi para pelapor setelah sebelumnya JE (49), pemilik SPI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021 lalu.

"Jadi itu kabar gembira bagi pelapor karena selama ini ditunggu-tunggu. Kok setelah tersangka belum berjalan dengan baik? Ternyata tadi dapat klarifikasi, itu setelah Pak Dirreskrimum menyampaikan bahwa itu sudah digelar di Bareskrim Polri di Jakarta," kata Arist.

"Jadi kasus itu sudah digelar sehingga tidak ada alasan untuk tidak meneruskan perkara ini. Namun mereka tentu tidak memberitahu apa hasil dari sana karena itu rahasia dari penyidik," jelasnya lebih lanjut.

Mendengar proses yang terus berjalan itu, Arist pun berharap agar proses hukum kasus ini bisa segera dilanjutkan.

"Mudah-mudahan, kita tunggu minggu depan setelah P-21 saya kira sudah bisa ditahan lalu berkasnya dilengkapi untuk diteruskan ke persidangan. Sehingga jaksa penuntut umum sudah bisa P-21, menentukan tuntutannya berapa tahun dari Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 itu dikenakan berapa tahun, tergantung dari sana," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait