URnews

Ini Cara Daftar Penerima BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Guys!

Healza Kurnia H, Jumat, 15 Januari 2021 20.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Cara Daftar Penerima BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Guys!
Image: Ilustrasi uang BLT. (Pixabay)

Jakarta - Salah satu bantuan sosial yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah bantuan langsung tunai (BLT) PKH. Bantuan ini merupakan salah satu bansos yang sudah diberikan kepada penerimanya sejak 4 Januari 2021.

Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan Urbanreaders, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, hingga Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH ini? Apa yang harus kita siapkan?

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di website berikut ini dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Semoga bermanfaat ya, Urbanreaders!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait