URtrending

Ini Loh Bedanya Opsi Lockdown dengan Karantina Wilayah

Anita F. Nasution, Senin, 30 Maret 2020 15.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Loh Bedanya Opsi Lockdown dengan Karantina Wilayah
Image: Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Kemenko Polhukam)

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk melakukan peraturan Karantina Kewilayahan dalam menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Karantina kewilayahan ini sendiri disampaikan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Menurutnya Karantina Wilayah dengan Lockdown memiliki perbedaan pengertian, dimana Karantina Wilayah merupakan istilah sendiri yang telah dituangkan dalam UU No. 6 Tahun 2018 yakni pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Istilah Karantina Wilayah tersebut dijelaskan mahfud merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing, dimana maknanya sangat berbeda dengan lockdown yang berarti membatasi seluruh aktivitas.

Menanggapi beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan sendiri untuk memberlakukan lockdown di daerahnya, Mahfud menyampaikan bahwa akan ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak membuat peraturan sendiri-sendiri.

"Istilah Karantina wilayah disitu akan ditentukan pembatasan gerak barang dan orang, tetapi di dalam RPP tersebut akan ditentukan bahwa tidak boleh ada larangan masuk terhadap mobil-mobil pembawa bahan pokok, tidak boleh ada larangan bagi kapal-kapal pembawa sembako dan sebagainya. Jadi sangat berbeda dengan lockdown" ujar Mahfud saat video conference di Jakarta, Jumat (28/3) seperti dikutip Antara.

Mahfud menjamin PP tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.

"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi, dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya, mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan rancangan PP Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.

"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ucap Mahfud.

Selain itu, toko, warung, maupun pasar swalayan yang memang barang dagangannya dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari juga tidak bisa ditutup.

Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Namun, tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait