URtech

Ini Upaya Tokopedia Berantas Penjual 'Nakal'

Alwin Jalliyani, Rabu, 21 Juli 2021 17.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Upaya Tokopedia Berantas Penjual 'Nakal'
Image: Ilustrasi seseorang penjual barang secara online. (Pixabay/Hutchrock)

Jakarta - Pada dasarnya marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yang mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

Meski begitu, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satunya dengan menjaga akses untuk produk kesehatan yang aman serta mengambil langkah hukum terhadap penjual yang memperdagangkan produk kesehatan, seperti vitamin, obat-obatan dan oximeter palsu, dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif, demi memperkuat perlindungan konsumen," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, kepada Urbanasia.

Selain itu, Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

Hal tersebut sejalan pula dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

"Masyarakat juga diimbau mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi; atau mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk," ujar Ekhel Chandra Wijaya.

Menurut Ekhel Chandra Wijaya, apabila sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna Tokopedia bisa melakukan retur produk.

"Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut," terang Ekhel Chandra Wijaya.

Untuk cara melapor bisa dilihat di link berikut ini!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait