URnews

Ini yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kantor

Shelly Lisdya, Jumat, 17 September 2021 18.26 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kantor
Image: Freepik

Jakarta - Kekerasan seksual, bullying hingga penindasan bisa saja terjadi pada semua kalangan, tak terkecuali wanita, pria, dewasa, maupun anak sama-sama bisa menjadi korban dan pelaku.

Kekerasan seksual bisa saja terjadi di mana saja. Kendati sulit untuk mengetahui apa yang harus kamu lakukan, rasakan, atau apa saja pilihan tindakan kamu setelah menerima kekerasan seksual dan penindasa, ketahuilah bahwa kamu tidak sendirian.

Urbanreaders, jika kamu merasa menjadi korban di lingkunganmu atau bahkan di tempatmu bekerja. Kamu bisa langsung melapor. Apabila kamu belum memahami apa yang harus dilakukan, berikut tips dari psikolog.

Psikolog klinis forensik, Kasandra Putranto menjelaskan, bahwa semua orang termasuk pekerja harus berani membuka suara apabila dia terbuki mengalami kekerasan.

"Masyarakat atau karyawan harus tahu haknya, harus berani untuk bersikap, harus bisa berani bersuara, strategis," ujarnya melalui URLife, Jumat (17/9/2021).

"Karena kalau tidak strategis bisa berpotensi risiko menyerang kembali," lanjutnya. 

Kasandra pun mencontohkan, apabila korban akan melaporkan kasus tersebut harus melengkapi dengan bukti-bukti, jangan asal nuduh, ketika membuat laporan sebisa mungkin tertulis untuk proses pembuktian.

"Kemudian ada cara yakni dengan psikologis forensik, relasi yang tidak seimbang antara pelaku dengan korban. Artinya, pembuktian dari luka fisik atau psikologis, itu bisa jadi bukti kalau ada kekerasan," lanjutnya.

1603157763-bully-di-tempat-kerja4.jpgSumber: Freepik

Lebih lanjut, Kasandra menegaskan bahwa sebisa mungkin korban dibawa untuk trauma healing terlebih dahulu. Namun sayangnya di Indonesia, ia menyebut kerap kali banyak kasus yang menganggap sepele kesehatan mental korban. Sebagai contoh, ketika kasus diusut, pihak berwenang melihat si korban dalam kondisi yang terlihat baik-baik saja, padahal ada perjuangan yang harus dilewati si korban sebelumnya.

"Ini kan kasihan, kalau proses healingnya sudah selesai dia lebih tenang, orang akan berspekulasi wah dia tenang, oh berarti nggak pernah terjadi. Tidak, ini yang sebenarnya harus diperbaiki," tegasnya.

Kemudian, apabila korban mengalami ketakutan akan ancaman apabila melapor ke kepolisan, Kasandra menegaskan, jika korban sudah dilindungi payung hukum sesuai dengann Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) yang mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral.

Kemudian Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan:
 
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

"Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

"Kondisi saat ini, UU Ketenagakerjaan bisa kita gunakan, tentu saja korbannya harus berani bersuara, strategi dan tetunya di dalam laporan bukti-bukti harus lengkap," tutup Kasandra.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait