URnews

IPRO Dorong Banyak Pihak Aktif dalam Pengelolaan Sampah Kemasan

Kintan Lestari, Rabu, 21 Juli 2021 17.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
IPRO Dorong Banyak Pihak Aktif dalam Pengelolaan Sampah Kemasan
Image: Ilustrasi sampah. Sumber: Freepik/jcomp.

Jakarta - Sejak didirikan tahun lalu, Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) terus berupaya memenuhi komitmennya untuk menciptakan dan menggerakkan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta mampu mengubah sampah kemasan menjadi sumber daya bernilai tinggi agar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi Indonesia.

Hari ini (21/7/2021) IPRO bersama McKinsey.org, ecoBali Recycling, dan Bali PET melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk memperluas komitmen kerjasama terkait pengelolaan sampah kemasan dan praktik ekonomi sirkular di Indonesia. 

Kemitraan ini menggambarkan komitmen nyata dan kemajuan kerja dari IPRO dalam menangani tantangan praktik pengelolaan sampah kemasan berkelanjutan di Indonesia, terutama di wilayah Bali, sebagai salah satu area prioritas. 

“Kami berkomitmen terhadap percepatan ekosistem ekonomi sirkular dan dampaknya di Indonesia. Kami berharap inisiatif dan kemajuan ini dapat memberdayakan berbagai sektor untuk semakin mengelola sampah secara inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini kami yakini dapat mendemonstrasikan jawaban atas tantangan sampah yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Kami berharap kedepannya semakin banyak organisasi yang akan bergabung dalam inisiatif ini melalui IPRO” ujar Karyanto Wibowo, Ketua Umum PRAISE. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Drs. I Made Teja, menyatakan apresiasinya atas kemitraan ini.

“Sampah merupakan salah satu permasalahan penting di Bali. Untuk turut mendukung Visi Indonesia 2045 dalam hal manajemen sampah dan mewujudkan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa kebijakan Peraturan Gubernur, di antaranya Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Namun, tentunya kami membutuhkan dukungan dari beragam pihak, salah satunya adalah pemain swasta hingga masyarakat secara umum. Kami berharap keberadaan IPRO dan penandatanganan MoU ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pengelolaan sampah di wilayah Bali," katanya.

Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga mengapresiasi langkah yang dilakukan PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) atau Asosiasi Untuk Kemasan dan Daur Ulang Bagi Indonesia yang Berkelanjutan lewat IPRO.

“Kami sangat mengapresiasi langkah lanjutan yang telah dicapai oleh rekan–rekan PRAISE melalui IPRO dan sejumlah mitra pelaksana lainnya. Di tengah kondisi menantang saat ini, tentunya isu mengenai pengelolaan sampah kemasan dan implementasi percepatan ekonomi sirkular tidak dapat diabaikan," pungkas Novrizal.

Novrizal juga berharap penandatangan MoU ini dapat mengakselerasi target dari Pemerintah Indonesia untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 30% dan meningkatkan penanganan sampah sampai dengan 70%, disamping target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025 dan bebas sampah plastik sekali pakai pada tahun 2030. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait