URnews

Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Pengamat: Langkah Tepat

Putri Rahma, Selasa, 19 Juli 2022 11.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Pengamat: Langkah Tepat
Image: Ferdy Sambo. (Tribatanews Polri)

Jakarta - Analisis Politik dan IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan (Kadiv Propam) adalah keputusan tepat.

Arif juga mengatakan keputusan itu akan memudahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dalam mengusut kasus baku tembak polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

“Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam ini tentu akan memudahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, dengan menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdi Sambo ini pengusutan kasus yang tengah ramai di kalangan masyarakat ini bisa cepat selesai dan mendapat keterangan jelas sehingga keadilan dari kasus ini bisa tercapai.

“Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri. Sejauh mana target presisi dari Jenderal Pol. Listyo ini bisa terlaksana,” ucapnya.

Disaat bersamaan, Arif juga turut mengapresiasi inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus guna mengungkap kasus tersebut dan juga mengundang tim eksternal untuk ikut mengusut tuntas kasus baku tembak polisi tersebut.

“Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tau pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil,” tambah Arif.

Dikabarkan bahwa Kapolri Jenderal. Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo sejak Senin (18/7/2022).

“Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya di nonaktifkan, kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Wakapolri untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab di Propam akan diemban oleh Wakapolri,” kata Sigit saat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan bahwa keputusan ini untuk mengantisipasi timbulnya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” tutup Sigit.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait