URnews

Izin Kampus ITM Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Shelly Lisdya, Kamis, 14 Oktober 2021 13.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Izin Kampus ITM Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Image: Kampus ITM. Sumber: itm.ac.id

Medan - Pada awal Oktober ini, pemerintah mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Institut Teknologi Medan (ITM), Sumatera Utara, karena konflik dualisme kepengurusan di tubuh Yayasan Dwiwarna.

Pencabutan izin ITM tersebut melalui surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) dengan Nomor 438/E/O/2021.

"Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme di tubuh yayasan tidak kunjung tuntas," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Ibnu Hajar Damanik dikutip Urbanasia, Kamis (14/10/2021).

Ia mengatakan setelah dikeluarkan keputusan Kemendikburistek itu, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan serta 10 program studi di kampus ITM dihapuskan sejak 4 Oktober 2021.

Kepala LLDIKTI itu menambahkan para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM akan difasilitasi kepindahan mereka ke PTS yang lain.

Terkait nasib mahasiswa yang belum lulus, nantinya akan difasilitasi kepindahan mereka ke PTS yang lain. Sementara mahasiswa yang menjalani sidang skripsi, mahasiswa diminta mengunggah berkas ke aplikasi.

Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan menjelaskan, nantinya ijazah akan dikeluarkan oleh Pj Rektor. Kini Pj Rektor tengah mengumpulkan data mahasiswa ITM yang sudah menjalani sidang skripsi. 

"Mahasiswa diminta segera melakukan registrasi, kemudian akan dilakukan pemanggilan interview untuk cek dokumen, apa yang mereka upload akan dicocokkan dengan aslinya," ujar Aziz.

Apabila mahasiswa sudah registrasi, dijatakan Aziz, Pj Rektor akan mengeluarkan ijazah. Hanya saja, mereka masih mempertimbangkan melaksanakan wisuda bagi mahasiswa yang sudah lulus.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait