URnews

Jadi Komika di Bali, WNA Asal Rusia Dideportasi

Tim Urbanasia, Rabu, 15 Maret 2023 09.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Komika di Bali, WNA Asal Rusia Dideportasi
Image: WNA Rusia dan Australia yang melanggar aturan di Bali (Instagram @imigrasidenpasar)

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SS karena bekerja sebagai komika (komedian) di Bali.

Dia diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.

“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari (14/3/2023), dan kami usulkan penangkalan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, di Bali, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (15/3/2023).

Tedy menjelaskan, tim Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan terhadap SS melalui aktivitas di media sosialnya.

Setelah itu mereka melihat secara langsung saat SS tampil sebagai komika di Riverside Convention Center, Denpasar, Bali.

Ketika dimintai keterangan, SS sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, padahal Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan dia mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Sebelumnya SS bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) dengan masa berlaku mulai 7 Maret sampai 5 Mei 2023.

Sedangkan WNA yang bekerja di Indonesia diharuskan menggunakan visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312), dan tidak bisa menggunakan visa B211.

Kini SS telah menyiapkan tiket pulang agar dapat cepat dideportasi ke Rusia dan dirinya ditetapkan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain tersangka SS, ada pula WNA asal Australia berinisial JDA yang dideportasi oleh Imigrasi Denpasar karena menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat narkotika golongan I.

Awalnya JDA sempat ditahan untuk diintrogasi oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, dirinya tidak dijerat pasal narkotika karena obat tersebut telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, serta beberapa dokumen penyerta lainnya.

Setelah mengintrogasi JDA, polisi menyerahkannya ke Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

JDA dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“JDA dideportasi malam ini (14/3/2023), dan akan kami usulkan penangkalan,” kata Tedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait