URnews

Jadi Korban Aksi Brutal KKB, Kepala BIN Daerah Papua Gugur 

Nivita Saldyni, Senin, 26 April 2021 08.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Korban Aksi Brutal KKB, Kepala BIN Daerah Papua Gugur 
Image: Anggota TNI yang bertugas di Papua (Puspen TNI)

Papua - Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Danny Nugraha Karya gugur ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Dambet Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021). 

Kabar gugurnya Kabinda Papua ini dibenarkan oleh Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen Ignatius Yogo Triyono. Ia mengatakan bahwa Kabinda ditembak kelompok Lekagak Telegen sekitar pukul 15.50 WIT.

“Iya betul, gugur. Dari laporan yang saya terima pelaku penembakan terhadap korban berasal dari kelompok Lekagak Telengen," kata Ignatius secara tertulis pada Minggu (25/4/2021) dikutip rilis resmi Puspen TNI.

Ignatius menyampaikan bahwa saat ini jenazah berada di Beoga dan akan dievakuasi ke Timika. Jenazah akan diterbangkan ke Jakarta pada Senin (26/4/2021).

"Jenazah masih di Beoga, ini masih kami monitor terus, rencana besok (26/4/2021) dievakuasi," imbuhnya.

1619400907-Brigjen-TNI-Putu-IGP-Dani-Nugraha-Karya.jpgSumber: Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Danny Nugraha Karya (Puspen TNI)

Gugurnya Putu IGP Danny Nugraha Karya menambah panjang daftar jumlah korban atas aksi brutal bersenjata yang dilakukan KKB di Kabupaten Puncak. Aksi-aksi KKB sendiri telah mendapat kecaman keras dari berbagai tokoh dan masyarakat karena dinilai sebagai bahwa perbuatan teroris, bukan lagi kriminal bersenjata biasa.

Nah usulan KKB di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris sebelumnya pernah diusung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/3/2021) lalu.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat itu menyebut bahwa KKB dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme. Terlebih, Boy menilai aksi kelompok ini telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat. 

“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," kata Boy saat itu.

Sementara itu, pengamat sosial politik dari Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr Tugiman mengatakan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh KKB atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Sebab, selama ini KKB telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," ungkap Tugiman di Yogyakarta pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait