URnews

Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu, Eks Kasat Narkoba Karawang Dipecat Tidak Hormat

Elya Berliana Prastiti, Jumat, 9 September 2022 17.48 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu, Eks Kasat Narkoba Karawang Dipecat Tidak Hormat
Image: Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. (PMJ)

Jakarta - Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus peredaran narkoba. PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan untuk anggota Polri ketika terbukti melanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono mengatakan, akan menindak tegas dan tidak menolerir anggota polisi yang terlibat kasus narkoba sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono.

Sementara, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana juga menyebut akan menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

“Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri,” ujar Irjen Suntana.

Diketahui, PTDH anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini, AKP Edi Nurdin Massa terbukti melanggar Pasal 13 Huruf e dan Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait