URnews

Positif Pakai Sabu, Kasat Narkoba Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

William Ciputra, Jumat, 19 Agustus 2022 11.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Positif Pakai Sabu, Kasat Narkoba Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Image: Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. (PMJ)

Jakarta - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa yang terlibat kasus peredaran narkotika ternyata juga merupakan pengguna barang haram dengan jenis sabu. 

Menurut Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan, kepastian Edi sebagai pemakai narkoba diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan. 

“Positif sabu,” kata Totok dikutip dari PMJ News, Jumat (19/8/2022). 

Selain terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, Totok juga menyebut bahwa Edi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

“Kita nggak pakai penggunaannya. Iya (terancam 20 tahun penjara,” tandas Totok.

AKP Edi Nurdin Massa atau ENM sendiri sudah diamankan pada Kamis, 11 Agustus 2022 di sebuah apartemen di Karawang. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba di Bandung. 

Penangkapan Edi berawal dari penangkapan sindikat peredaran narkoba kelompok Juki di tempat hiburan malam (THM) F3X Club dan FOX KTV di Bandung. 

Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan dan mendapati Edi pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu THM berdasarkan keterangan salah satu tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan Edi, yaitu narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram serta satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. 

Polisi juga turut menyita seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong beserta satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 27 juta, dan dua unit handphone.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait