URnews

Jadi Tersangka, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ditahan 20 Hari

Rizqi Rajendra, Selasa, 5 April 2022 10.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ditahan 20 Hari
Image: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz (Dok. PMJ)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi binary option.

Diketahui, Fakarich merupakan guru yang mengajarkan afiliator Indra Kenz trading melalui aplikasi Binomo. Diperiksa selama empat jam, penyidik Bareskrim Polri mencecar Fakarich dengan 44 pertanyaan.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Usai diperiksa, Fakarich ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan," jelas Whisnu.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta lainnya. Fakarich disebut menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah dari tersangka Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditahan.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000 (Rp 1,9 miliar)," ujar Whisnu.

Beberapa barang bukti yang disita dari Fakarich yaitu mulai dari 1 lembar print out akun binpartner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, hingga flashdisk merek Sandisk 32GB.

Atas perbuatannya, Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait