URnews

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi Hari Ini

Nivita Saldyni, Jumat, 1 April 2022 13.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi Hari Ini
Image: Fakarich dan Indra Kenz. (YouTube Indra Kesuma)

Jakarta - Fakar Suhartami Pratama atau yang dikenal dengan nama Fakarich bakal dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Guru trading Indra Kenz ini dijemput paksa usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik jemput paksa (Fakarich) hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1//4/22).

Gatot menambahkan pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Fakarich. Namun yang bersangkutan tak kunjung penuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik melakukan penjemputan dengan surat perintah, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Namun Gatot enggan mengungkapkan keberadaan Fakarich. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu proses penyidikan dan upaya penjemputan.

"Tidak bisa disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, nama Fakarich muncul saat polisi tengah mengusut kasus Indra Kenz. Ia disebut sebagai guru trading Indra, sekaligus perekrut afiliator Binomo lewat media sosial.

Untuk itu polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pertama tanggal 21 Maret 2022, kedua tanggal 31 Maret 2022. Namun tak ada satu pun yang dipenuhi.

Sementara Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan binary option lewat aplikasi Binomo. Ia dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait