URtainment

Jadi tersangka, Gisel Tak Ditahan Polisi karena Alasan kemanusiaan

Itha Prabandhani, Sabtu, 9 Januari 2021 11.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi tersangka, Gisel Tak Ditahan Polisi karena Alasan kemanusiaan
Image: Gisella Anastasia. Sumber : Instagram @gisel_la

Jakarta - Pihak Kepolisian telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka kasus video syur. Meski demikian, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap mantan istri Gading Martin tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihak kepolisian merasa tidak perlu melakukan penahanan terhadap Gisel.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," jelas Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, pihak kepolisian berkesimpulan bahwa Gisel tidak perlu ditahan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih kecil.

“Kami tidak lakukan penahanan, Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri.

Meski Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan dalam kasus video syur yang menyeret keduanya, namun mereka diharuskan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," lanjut Yusri.

Namun Yusri memastikan proses hukum tetap lanjut meski tak melakukan penahanan terhadap tersangka Gisel dan MYD. Penyidik bahkan sedang mengebut pemberkasan kedua tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, GA dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila sejak Selasa (29/12/2020) lalu.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, dan Pasal 27 UU ITE.
 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait