URnews

Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat 'Koboi' Fortuner

Itha Prabandhani, Minggu, 4 April 2021 08.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat 'Koboi' Fortuner
Image: Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di Duren Sawit. (Istimewa)

Jakarta - Menyusul aksi koboi jalanannya, pengemudi mobil Fortuner berinisial MFA langsung dicokok pihak berwajib. MFA ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata jenis air soft gun, tanpa izin.

Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah menahan MFA usai melakukan penyidikan. MFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata.

Menurut keterangan Yusri, penetapan tersangka terhadap MFA dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (3/4/2021) pagi. Berdasarkan penyidikan, petugas telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa MFA dikenai pasal kepemilikan senjata tanpa izin.

"Atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," papar Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, MFA adalah pengemudi mobil Fortuner yang melakukan aksi ‘koboi’ jalanan dengan mengacungkan senjata pada masyarakat yang mencoba menghentikannya, karena menabrak sebuah sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari dan menjadi viral di media sosial.

Tak butuh waktu lama setelah viralnya aksi ‘koboi’ MFA, polisi menangkap MFA di tempat parkir sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait