URtainment

Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Langsung Ditahan

Griska Laras, Rabu, 12 Agustus 2020 16.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Langsung Ditahan
Image: Jerinx SID. (Instagram @jrxsid)

Jakarta - Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx sebagai tersangka, hari ini (12/8/2020). Drummer Superman is Dead (SID) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sudah memenuhi panggilan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa dan terpenuhi alat bukti unsur deliknya dan langsung kita tahan. Kita tahan di Polda Bali," kata Kombes Yuliar kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diposting melalui media sosial. Melalui akun Instagram-nya, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' .

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulisnya.

Postingan Jerinx tersebut akhirnya dilaporkan pihak IDI ke Polda Bali pada 16 Juli 2020. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, musisi yang kerap memposting teori konspirasi COVID-19 ini sempat mangkir dari panggilan polisi yang pertama, Senin (3/8/2020).
 
Jerinx dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait